Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Berhasil Amankan Tersangka Penipuan dan Atau Penggelapan
Aktharjayamedia.com–‘Tulang Bawang Barat—- Unit Reskrim Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap dan Amankan tersangka kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Kejadian tersebut terjadi di Mess PT. BSSW Tiyuh Sakti Jaya Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tilang Bawang Barat pada Tanggal 08 Juni 2026 Lalu.
Tersangka yang diamankan Berinisial AIS (25) Warga Dusun Terang Baru Tiyuh Gunung Terang Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tersangka di amankan karena melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Korban HY.
‎Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, melalui Kapolsek Gunung Agung IPTU Apriansyah S.H., M.H., membenarkan terkait penangkapan dan pengungkapan tindak pidana tersebut.
“Memang benar anggota kami telah menangkap tersangka penipuan dan penggelapan yang terjadi di Tiyuh Sakti Jaya pada tanggal 08 Juni 2026 lalu, tersangka di tangkap saat berada di rumahnya di Mess PT. BSSW tanpa perlawanan pada Hari Jumat 26 Juni 2026 kemarin,” ucapnya
Lebih lanjut ungkap Iptu Apriansyah, kejadian bermula pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira Pukul 20.00 Wib, tersangka menelpon korban hendak meminjam motor miliknya, korban pun pulang ke Mess PT. BSSW dan tersangka pun membawa motor tersebut.
“Sekira Pukul 22.00 Wib tersangka mengembalikan motor korban yang di masukkan ke dalam Mess sebelah korban, pada Pukul 23.00 tersangka ini menghubungi korban untuk meminjam motornya lagi, lalu korban menelpon penghuni mess sebelahnya namun tidak di angkat, sampai akhirnya korban menelpon AA untuk membangunkan orang yang di titipkan motornya itu, setelah itu tersangka membawa motor korban hingga 10 hari motor tidak di kembalikan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 13.000.000 kemudian melaporkannya ke Mapolsek Gunung Agung,” jelasnya, Sabtu (27/06/26)
Kapolsek menambahkan, setelah mendapat laporan selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan Tersangka, pada hari Jumat 26 Juni 2026 Anggota mendapat informasi tentang keberadaan tersangka.
Kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tubaba menuju ke lokasi yang di maksud, setelah sampai di lokasi rumah tersangka yang berada di Mess PT.BSSW Tiyuh Sakti Jaya Kec. Batu Putih Kab. Tulang Bawang tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menginterogasinya
Hasil dari interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan barang bukti motor milik korban telah di gadaikan kepada seseorang yang beralamatkan di Desa Agung Jaya Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang, tim pun meluncur ke tempat yang di maksud tersangka, sesampainya disana yang menggadai motor tersebut tidak ada di rumah.
Lalu tim melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan menemukan 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat milik korban yang di gadaikan oleh tersangka, selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolsek Gunung Agung guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 486 Dan Atau 492 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 Tahun.” Pungkasnya (Rud)


















