Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang dan Unit Reskrim Polsek Menggala berhasil mengungkap 10 Kasus curanmor dan begal serta amankan 8 Motor hasil curian!
Aktharjayamedia.com___TULANG BAWANG – Satu pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) membuka tabir rentetan aksi kriminalitas di wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Gerak cepat Tim Tekab 308 bersama Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang yang bersinergi dengan Unit Reskrim Polsek Menggala berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku sekaligus mengungkap dugaan keterlibatan mereka dalam 10 kasus tindak pidana lainnya.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP APFRYYADI PRATAMA, S.Tr.K., S.I.K., M.M., bersama personel gabungan yang melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EP (29), DB (22), dan DM (18). Mereka diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Sabirin, yang kehilangan sepeda motor Honda New Revo Fit warna hitam bergaris biru saat sedang memancing di aliran danau Bendungan PT SIL, Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, pada Sabtu (1/8/2026).
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya sekitar 50 meter dari lokasi memancing. Namun, ketika hendak pulang sekitar pukul 18.00 WIB, korban mendapati kendaraan miliknya telah hilang.
Setelah berupaya mencari di sekitar lokasi dan tidak berhasil menemukan kendaraannya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang pada Senin (3/8/2026).
Berbekal laporan polisi Nomor: LP/B/210/VIII/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, petugas bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
Saat hendak diamankan, ketiganya berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menyerang petugas. Menghadapi situasi tersebut, personel mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian. Selanjutnya, ketiganya dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak berhenti pada pengungkapan kasus pencurian sepeda motor milik korban Sabirin, penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang langsung melakukan pengembangan terhadap keterangan para terduga pelaku.
Hasilnya cukup mengejutkan. Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas memperoleh informasi adanya dugaan keterlibatan para terduga pelaku dalam sejumlah tindak pidana lainnya.
Rinciannya meliputi:
• 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
• 3 kasus pencurian buah kelapa sawit.
• 2 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
Dengan demikian, terdapat 10 dugaan perkara lainnya yang kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan Polres Tulang Bawang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan delapan unit sepeda motor dari berbagai merek dan jenis yang diduga berkaitan dengan sejumlah perkara tersebut.
Salah satu terduga pelaku berinisial EP juga diketahui pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun dalam perkara pembongkaran rumah pada tahun 2019. Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan para terduga pelaku, menelusuri barang bukti, serta mengembangkan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian aksi kriminalitas tersebut.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP ADRI BHIRAWASTO, S.H., S.I.K., M.M., Melalui Kasat Reskrim AKP APFRYYADI PRATAMA, S.Tr.K., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Tulang Bawang dalam memberantas tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius melalui penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan sesuai prosedur,” tegas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga memberikan apresiasi kepada Tim Tekab 308, Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang, serta Unit Reskrim Polsek Menggala atas kerja keras, dedikasi, dan sinergi dalam mengungkap perkara tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan para pelaku, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tambahnya.
Polres Tulang Bawang memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara maksimal, termasuk mendalami keterkaitan barang bukti dengan laporan-laporan polisi lainnya. Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa jajaran Polres Tulang Bawang akan terus bergerak melakukan penegakan hukum demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, kondusif, dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakat.(rud)


















