banner 728x250

Berdasarkan Keterangan Tiga Saksi Ahli Polres Tulang Bawang Tetapkan Jp CS Sebagai Tersangka

banner 120x600
banner 468x60

Berdasarkan Keterangan Tiga Saksi Ahli Polres Tulang Bawang Tetapkan Jp CS Sebagai Tersangka

 

banner 325x300

Aktharjayamedia.com–Polres Tulang Bawang telah menetapkan status tersangka terhadap Jp Bin Alamsyah (Alm), Kp Bin Tohirin (Alm), dan ML S. St. Pi Bin Thoirin (Alm). Keputusan ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh dua bagian berbeda di Polres tersebut, yaitu Reskrim Tipidter pada 25 Februari 2026 dan Reskrim Kriminal Umum pada 27 Februari 2026, kemudian disampaikan kepada pihak pelapor.

Minnggu,1/03/2026

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum, Suwandi, Mawardi HJ, S.H., M.H. Menurutnya, kasus ini bermula dari dua Laporan Polisi yang diajukan oleh klienya pada periode berbeda.

Laporan pertama dengan Nomor LP/B/287/XII/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG tanggal 09 Desember 2025 mengadu dugaan tindak pidana masuk tanpa izin ke dalam rumah pelapor sekitar pukul 00.00 WIB. Dari laporan ini, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, laporan kedua dengan Nomor LP/B/228/X/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG tanggal 02 Oktober 2025 menyatakan dugaan tindak pidana serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik yang dilakukan oleh JP Bin Alamsyah (Alm). Kasus ini dirujuk pada Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Berdasarkan keterangan tiga saksi ahli, di antaranya saksi ahli Dewan Pers, saksi ahli bahasa, dan saksi ahli ITE, serta barang bukti dan keputusan hasil gelar perkara pada tanggal 24 Februari 2026, Joni Putra Bin Alamsyah (Alm) ditetapkan sebagai tersangka,” terang Mawardi HJ.

Menurutnya, penetapan status tersangka bagi ketiga orang tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada 24 Februari 2026. Sebelumnya, mereka diperiksa sebagai saksi dan setelah melalui proses yang sesuai, dinilai telah memenuhi unsur pidana.

“Dalam SP2HP yang diberikan oleh penyidik Polres Tulang Bawang, rencana tindak lanjut perkara ini adalah penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Tulang Bawang, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait dengan tindak pidana tersebut,”ungkap Mawardi.

Terkait penetapan tersangka ini, Advokat Mawardi Hj menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Dengan adanya penetapan tersangka ini, kami selaku kuasa hukum menilai bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai mekanisme hukum. Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum untuk melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (Rd)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *