banner 728x250

Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Bandar Sabu Di Jalintim, Barang Bukti Siap Edar Di Amankan

banner 120x600
banner 468x60

Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Bandar Sabu Di Jalintim, Barang Bukti Siap Edar Di Amankan

Aktharjayamedia.com–Tulang Bawang – Upaya peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tulang Bawang kembali diputus mata rantainya. Tim Satresnarkoba Polres Tulang Bawang berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AR (32), yang tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kecamatan Banjar Agung, pada Senin malam (13/7/2026).

banner 325x300

Tersangka AR, warga Banjar Agung, tak berkutik saat petugas yang tengah melakukan patroli hunting memergokinya tengah bertingkah mencurigakan di atas sepeda motor Honda Beat Street berwarna coklat. Saat hendak melarikan diri, petugas sigap melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkotika yang disembunyikan di dalam kantong celana serta di dalam jok motor.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H, Dalam keterangan resminya, menegaskan komitmen Polri untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba.

“Kami tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba yang merusak generasi muda di Kabupaten Tulang Bawang. Penangkapan ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberantas tuntas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan tegas dan transparan,” ujar Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H, Polres Tulang Bawang saat memberikan keterangan pers.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan total berat bruto 2,66 gram sabu yang dikemas dalam 13 bungkus klip kecil, sebuah kotak hitam tempat penyimpanan, serta barang bukti pendukung lainnya termasuk unit sepeda motor dan telepon seluler milik tersangka.

Saat ini, tersangka AR telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi kini tengah melakukan pengembangan lebih dalam guna memburu jaringan atau bandar besar yang memasok barang haram tersebut kepada tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Sub Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan yang bersih dari narkotika,” tutupnya.(rud)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *